🕹️ Contoh Ad Art Koperasi Konsumen

Ksplestari saturday april 30 2016 koperasi indonesia posted by ksp lestari at saturday april 30 2016 contoh anggaran dasar ad art koperasi syariah setelah beberapa saat sebelumnya saya memberikan contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi saya akan mencoba untuk memberikan contoh untuk koperasi syariah. Musyawarah anggota luar DAERAHKERJA DAN DAERAH KERJA. Pasal 1. 1. Perkumpulan Koperasi ini bernama Koperasi Pondok Pesantren "Koppontren" dengan nama singkat KOPPONTREN EDI MANCORO dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Pondok Pesantren Edi Mancoro. 2. Koperasi berkedudukan di Pondok Pesantren Edi Mancoro Kota Semarang. Propinsi Jawa Tengah. ContohAd Art Koperasi Simpan Pinjam. Cara penyusunan dan perubahan anggaran dasar koperasi. Tahapan penyusunan dan perubahan anggaran dasar koperasi. Watch Now. Ad Art Bumdes, Perdes Bumdes, Dasar Hukum Bumdes| 0812 3161 5445. Kasusuntuk Koperasi Maju Terus, hanyalah sekedar contoh kasus, kita asumsikan saja akhir bulan Maret 2010 adalah penutupan pencatatan bagi koperasi tersebut. Misal AD/ART koperasi maju Terus menetapkan bahwa SHU yang diperoleh koperasi harus dialokasikan untuk Dana Anggota sebesar 40%, sebagai Cadangan 50%, dan sebagai Dana Sosial 10%. 1) Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan Khusus yang memperjelas pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD). (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam Peraturan Khusus. PermodalanKoperasi di Indonesia. Reviewed by Yuli SE., MM. Koperasi adalah badan hukum yanga yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum , dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal untu k menjalankan usaha. Berasakan kekluargaan, bekerja sama, demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban. Oleh Firdaus Putra, HC. Terkait dengan Koperasi Multi Pihak (KMP) Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Permen No. 8 Tahun 2021. Permen ini sangat singkat, hanya terdiri dari tujuh bab dengan 18 pasal dalam 12 halaman. Meski singkat, pengaturan ini saya yakini akan membawa perubahan baru bagi koperasi Indonesia. Awal tahun 2020 saya sempat mengurus pendirian KMP ini di Lampung. Saat KoperasiSyariah. Oleh Guru Ekonomi Diposting pada November 22, 2021. Sarjana Ekonomi - Hai sobat lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Koperasi Syariah. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di [] /* */. Tidakdapat dipungkiri Koperasi-koperasi yang berdiri di lembaga-lembaga pemerintahan seperti Koperasi Pegawai Negeri masih banyak yang konvensional dan pada umumnya usaha yang mereka jalankan adalah simpan pinjam, jika usaha yang tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi merka cuma satu usaha simpan pinjam FIEFOE. Contoh anggaran dasar koperasi ini merujuk pada UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada UU tersebut telah diberikan petunjuk dan kisi kisi pembuatan anggaran dasar koperasi, sehingga dapat disusun seperti contoh berikut ini. Referensi Contoh Anggaran Dasar KoperasiContoh yang akan diberikan ini berdasarkan anggaran dasar dari Koperasi Simpan Pinjam Rukun Sejahtera yang terletak di Mlonggo, Jepara, Jawa dasarnya semua jenis koperasi memiliki kesamaan dalam penyusunan anggaran dasar. Perbedaannya yaitu pada perihal tujuan dan usaha yang mana pada contoh dibawah ada pada Bab III spesifiknya pada pasal 5 ayat anggaran dasar koperasi ini juga memuat berbagai ketentuan mulai dari keanggotaan, kepengurusan, sisa hasil usaha, rapat rapat, hingga pembubaran koperasi jika dianggap Anggaran Dasar Koperasi Simpan PinjamANGGARAN DASAR AD KOPERASI RUKUN SEJAHTERABAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi RUKUN SEJAHTERA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 2. Koperasi ini berkedudukan di Jepara Provinsi Jawa II LANDASAN, AZAS DAN PRINSIPPasal 2 Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong 3 Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; a. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; b. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing–masing anggota; c. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; d. Kemandirian; e. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; f. Kerjasama antar Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat 1 di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha III TUJUAN DAN USAHAPasal 4 1. Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk a. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya; b. Menjadi alat gerakan ekonomi bagi anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, sebagai berikut a. Simpan Pinjam b. Perdagangan umum dan jasa2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang saling Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat IV KELENGKAPAN KOPERASIPasal 6 Rapat Anggota Tahunan1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya; b. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi, c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan. e. Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah 7 Kehadiran dalam rapat anggota tahunan Quorum1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 setengah dari jumlah anggota Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1×24 jam, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua 8 Pengambilan keputusan1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi. 5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. 6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib RAT 7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan Rapat 9 Penyelenggaraan RAT 1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas 2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; 3. Pemilihan Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir. 4. Setiap Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan sidang. 5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;Pasal 10 Rapat Anggota Luar Biasa 1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi Penyimpangan oleh badan Pengurus dan atau Badan Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota yang hadir; c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih 1/2 setengah dari jumlah anggota;4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah 11 Penyelenggaraan Rapat anggota Luar Biasa1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal 18 di atas;2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dapat diadakan apabila a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;3. Rapat Anggota Luar Biasa RALB sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 satu per dua dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir; b. untuk maksud pada ayat 2,d di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 satu per lima dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir;4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah 12 PENGAWAS1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 dua tahun3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 tiga Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 dua orang Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah 14 Hak dan Kewajiban Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; mendapat segala keterangan yang diperlukan; memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus; merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak 15 Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat 16 Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya 17 Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi; Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain; Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut; Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat 2 di atas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang 18 BADAN PENGURUS Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 dua tahun; Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tiga tahun. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah 19 Jumlah Pengurus sedikitnya 3 tiga orang dan paling banyak terdiri dari 5 lima orang. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur Ketua; Sekretaris; Bendahara; Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; Pengurus dapat mengangkat pengelola atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi; Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Pengelola/Manajer Koperasi ; Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;Pasal 20 Tugas dan kewajiban Pengurus adalah Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan; Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi; Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota; Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan; Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi; Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus 21 Pengurus mempunyai hak Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; Mengangkat dan memberhentikan Pengelola/Manajer dan Karyawan Koperasi; Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha; Meminta laporan Pengelola/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu 22 Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi; tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota; sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya; melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat 2 harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota 23 PENGELOLAAN USAHA Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Pengelola/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat 1 dan 2 di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi; mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan-, memiliki akhlak dan moral yang baik; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus; tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada 24 Tugas dan kewajiban Manajer adalah melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi; mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-, melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya; mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;Pasal 25 Hak Manajer menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer; mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan; membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan 26 Wewenang Manajer Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak V ANGGOTAPasal 27 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi Menyepakati AD/ART Koperasi Bersedia membayar Simpanan Pokok Rp. Simpanan Wajib Rp. dibayarkan setiap bulan Simpanan Sukarela dibayarkan dengan jumlah dan ketentuan nominal sesuai kehendak anggotaPasal 28 Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi; Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun-,Pasal 29 Setiap anggota berhak Memperoleh pelayanan dari Koperasi; Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; Memiliki hak suara yang sama; Memilih dan dipilih menjadi Pengurus; Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; Memperoleh bagian Sisa Hasil UsahaPasal 30 Setiap anggota mempunyai kewajiban membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam 31 Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota; Calon anggota memiliki hak-hak memperoleh pelayanan dari Koperasi; menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; Setiap calon anggota mempunyai kewajiban membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; memelihara nama baik dan kebersamaan dalam 32 Keanggotaan berakhir, apabila anggota meninggal dunia; Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah; berhenti atas permintaan sendiri; atau diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan VI PEMBUKUAN ORGANISASIPasal 33 Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dalam waktu paling lambat 3 tiga bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan VII MODAL KOPERASIPasal 34 Modal Koperasi terdiri dari Modal sendiri / ekuitas; Modal luar / pinjaman. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat. Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari Anggota; Koperasi lainnya dan atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri; Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal 35 Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi 36 Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan VIII SISA HASIL USAHAPasal 37 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan; Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk Dana Cadangan sebesar 30 % Dana Pengurus & Pengawas sebesar 15 % Dana Karyawan sebesar 7,5 % Dana Sosial sebesar 2,5 % Dana Pendidikan sebesar 5 % Dana anggota 40 %Pasal 38 Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat 39 Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian IX PEMBUBARANPasal 40 Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Anggota; keputusan Pemerintah. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 tiga perempat dari jumlah anggota; Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan 41 Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu Pembina dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; mengumpulkan keterangan yang diperlukan; memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban 42 Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 enam X SANKSIPasal 43 1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; d. diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri; diajukan ke Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah XI JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASIPasal 44 Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak XII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUSPasal 45 Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar XIII PENUTUPPasal 46 Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan dalam Rapat Anggota Koperasi Rukun Sejahtera dan jika ada perubahan akan ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan di Mlonggo Pada tanggal ……………………………………Pengurus Koperasi Rukun Sejahtera Ketua SekretarisThoyyibin, Kuat Puianto, Poin Anggaran Dasar KoperasiJika kita perhatikan contoh anggaran dasar koperasi diatas tadi, maka poin poin yang merangkum keseluruhannya sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam contoh anggaran dasar koperasi tersebut ada tentang bentuk koperasi, jenisnya, keanggotaan, sistem bagi hasil, hingga mekanisme saja contoh anggaran dasar koperasi ini dapat disesuaikan dengan bentukan koperasi Anda. Misalnya tujuan dan kegiatan koperasi pada pasal 5 dapat Anda sesuaikan. Kemudian perihal iuran keanggotaan pada pasal 27 juga akan menyesuaikan dengan kesepakatan anggota koperasi Anda. Kategori Serba Serbi Regulasi Bisnis Terbit 30 Agustus 2018 Penulis Tim Kontributor Tim kontributor adalah para editor di Rutin menerbitkan artikel artikel serta memeriksa semua artikel kiriman yang masuk dari Kontributor Artikel ini bermasalah? Laporkan kepada untuk di tindaklanjuti Laporkan 0% found this document useful 0 votes451 views14 pagesDescriptionCONTOH AD ART KOPERASIOriginal TitleCONTOH AD ART KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes451 views14 pagesContoh Ad Art KoperasiOriginal TitleCONTOH AD ART KOPERASIJump to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. DRAFT AD-NOPEMBER 2012 KONSUMEN AKTA PENDIRIAN KOPERASI ……………………………………… Nomor …………………………………………… Pada jam …………. WI……… ……………………………………….. Waktu Indonesia ……………,hari …………., tanggal ……………………………………………………………………………………………….. - …………………... Hadir dihadapan saya, ………………………………….., Sarjana - Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang –- saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada –- bagian akhir akta ini - 1. Tuan ………………………………………………………………………………….., dalam Kartu Tanda- Penduduk tertulis …………………………………………………., Lahir di ……………………–- pada tanggal …………………….. …………………………………………………………… - Pekerjaan……………………………………………………………………………………………,bertempat- Kecamatan ………………………………,Kabupaten/Kota ……………………………,pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ……………………………………………, warga Negara - Indonesia, foto copy sesuai dengan aslinya dilekatkan pada- minuta akta ini; - untuk sementara berada di ........ - 2. Tuan ……………………………………………………, …………………………………, dalam Kartu- Tanda Penduduk tertulis ……………………………………………………………, Lahir- di ………………………, pada tanggal ……………………………………………………………………,- pekerjaan…………………………………………,bertempat tinggal di ……………………,- ……………………………………, Rukun…………………… - Tetangga ……, Rukun Warga …….., Kelurahan …………………………………- Kecamatan ………………………, Kabupaten/Kota ………………, pemegang Kartu - Tanda Penduduk Nomor …………………………………..…….., Warga Negara - Indonesia, ……………………… sesuai dengan aslinya dilekatkan pada- minuta akta ini; untuk sementara berada di ........- - - Para penghadap saya Notaris kenal, - - Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri- dan selaku kuasa dari para pendiri Koperasi yang akan - disebut dibawah ini, tertanggal…………………………………………………dibuat- dibawah tangan bermaterai cukup yang aslinya dilekatkan - pada minuta akta ini menerangkan. - - Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan - perundangan-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari - pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju - untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar -sebagai berikut - -BAB I - - NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - Pasal 1 - 1 Koperasi ini bernama KOPERASI KONSUMEN ……………………………………………………… disingkat …………………………… dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. - 2 Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Konsumen .- 3 Koperasi ini berkedudukan di Jl………………………………………………………….- -BAB II - - LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN- -Pasal 2 - Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945- -Pasal 3- Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan. - -Pasal 4 - Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan -BAB III - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI - - Pasal 5- Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak -BAB IV - - NILAI DAN PRINSIP- - Pasal 6 - 1 Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu- a. Kekeluargaan; - b. Menolong diri sendiri;- c. Bertanggung jawab;- d. Demokrasi;- e. Persamaan;- f. Kerkeadilan; dan- g. 2 Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu- a. Kejujuran;- b. Keterbukaan;- Tanggung jawab; dan- c. Kepedulian terhadap orang - Pasal 7 - 1 Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsipprinsip koperasi yaitu - a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; - b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara - demokratis; - c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi- Koperasi; - d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang - otonom,independen;- e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta- memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;- f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional, dan internasional; dan - g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh 2 Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan -BAB V - -USAHA- - Bagian Pertama - -UMUM- -Pasal 8- 1 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka- Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha Konsumsi- melalui- a. Menyediakan produk – produk keperluan sehari – hari dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat. - b. Menyediakan sarana pelayanan berupa toko/outlet. - c. Menyediakan informasi tentang produk – produk yang di sediakan oleh koperasi meliputi harga, kwalitas, dan informasi lain yang diperlukan. - d. Mencari mitra kerjasama / suplayer yang dapat menyediakan produk – produk harga lebih kompetitif. - 2 Dalam melaksanakan kegiatan usaha konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Koperasi wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dari instansi yang berwenang, dan mengurus atau melengkapi surat-surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi sekundernya dan pihak – pihak lainnya baik yang berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun di luar negeri . - 4 Pengelolaan kegiatan koperasi Konsumsi dilakukan oleh pengurus atau pengelola profesional berdasarkan- 5 Biaya dalam rangka peningkatan keahliannya bagi pengelola dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja KoperasiRAPBK.- -Bagian Kedua- -Kelayakan Usaha- -Pasal 9- Dalam melaksanakan kegiatan usaha dibidang penyediaan produk produk Konsumsi, Koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi dan kelayakan usaha serta kebutuhan anggota dan -Pasal 10- Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk divisi – divisi- pelayanan sesuai yang diperlukan. - - BAB VI - -KEANGGOTAAN - -Bagian pertama-Umum- -Pasal 11 - 1 Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa. 2 Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. - 3 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai - berikut - a. Warga Negara Indonesia; - b. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan - hukum dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan -– sebagainya; - c. Memiliki kebutuhan sehari – hari yang dapat dilayani oleh d. Bertempat tinggal di Kabupaten/Kota Provinsi Se Bali Indonesia. - e. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk - 1 Melunasi setoran pokok sebesar Rp. ……………………………;- 2 Memiliki Sertifikat Modal Koperasi minimum…………………………… ……………………………………………… lembar sebagai bentuk- kepemilikannya terhadap Koperasi;- f. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga- dan peraturan-peraturan khusus yang berlaku dalam - Koperasi; - -Pasal 12- 1 Sahnya Keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan - telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang –- bersangkutan tercatat dan telah menandatangani Buku - Daftar Anggota Koperasi. - 2 Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk para pendiri. - 3 Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3 tiga bulan untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota. - 4 Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 maka yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan pinjaman atau -Bagian Kedua- -Kewajiban dan Hak- -Pasal 13- Setiap anggota mempunyai kewajiban - a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan- Khusus dan keputusan Rapat Anggota;- b. Menghadiri rapat anggota;- c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Konsumsi koperasi;- d. Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi; dan - e. Melakukan aktivitas usaha sektor retail / produktif. - f. Mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal g. Membeli Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimal …………… …………………………… lembar sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. - -Pasal 14- Setiap anggota berhak - a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;- b. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan- Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;- c. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau- Pengurussesuaipersyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran- Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;- d. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;- e. Memanfaatkan pelayanan kegiatan Konsumsi yang disediakan oleh Koperasi;- f. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan- g. Mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi -Bagian Ketiga- -Berakhirnya Keanggotaan- -Pasal 15- 1 Keanggotaan berakhir apabila - a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; - b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh - Pemerintah; - c. berhenti atas permintaan sendiri; atau - d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. - 2 Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta - pembelaan kepada Rapat Anggota. - 3 Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau- diberhentikan oleh Pengurus tidak dikembalikan kepada- anggota yang 4 Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal koperasi kepada anggota lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. –- 5 Simpanan – simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian atau persyaratan simpanan yang telah disepakati. - 6 Berakhirnya keanggotaan sah pada saat - penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan - dari buku daftar anggota. - -BAB VII - - RAPAT ANGGOTA - -Bagian Pertama - -Rapat Anggota- -Pasal 16- 1 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam- Koperasi. - 2 Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 satu per- dua dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 satu per dua bagian dari jumlah anggota yang hadir;- 3 Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak- tercapai, maka Rapat Anggota ditunda dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat 21 dua puluh satu hari. - 4 Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada- ayat 3 selambat-lambatnya 14 empat belas hari; - 5 Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2di atas kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota- tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta- mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang- kurangnya 1/3 satu per tiga dari jumlah anggota dan - keputusan disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari jumlah -– anggota yang hadir. - 6 Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan atau Peraturan 7 Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan - a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga; b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan Koperasi; - c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan Pengurus; - d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan - belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;- e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas;- f. Pembagian surplus hasil usaha; - g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran - Koperasi. - 8 Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam - 1 satu tahun. - 9 Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau - melalui delegasi yang pengaturannya ditentukan dalam -–- Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - 10 Rapat Anggota Koperasi terdiri dari - a. Rapat Anggota TahunanRAT; - b. Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi RARK dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KoperasiRAPBK; - c. Rapat Anggota Khusus RAK; - d. Rapat Anggota Luar Biasa RALB. - 11 Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang - Business Plan dan Rencana Kerja Jangka Pendek tahunan- serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi –- dan disahkan oleh Rapat Anggota. - -Bagian kedua- -Keputusan Rapat Anggota- -Pasal 17 - 1 Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan - musyawarah untuk mencapai mufakat. - 2 Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan - keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak- dari jumlah anggota yang hadir. - 3 Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota - mempunyai hak satu suara. - 4 Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya- kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota –- tersebut. - 5 Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau- tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara -– tertutup. - 6 Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat- dan ditandatangani oleh Notaris. - 7 Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap- sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan - ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara- tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan - persetujuan mengenai hal usul keputusan tersebut secara- tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa- ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak 8 Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah - Tangga dan atau Peraturan - Pasal 18- Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota - harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota - sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan Rapat -– Anggota. - - Pasal 19- 1 Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, - kecuali Anggaran Dasar menentukan lain; - 2 Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus - Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris - Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; - 3 Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh - Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak - menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau- karyawan Koperasi; - 4 Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang- ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat; - 5 Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah - telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat –- menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi –- dan pihak ketiga; - 6 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak- diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh- Notaris. - - Pasal 20- 1 Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat- 3 tiga bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada - pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. - 2 Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan - a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan- tugasnya; - b. Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang - berakhir 31 tiga puluh satu Desember; - c. Penggunaan dan pembagian surplus Hasil Usaha; - d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku. - 3 Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran - Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana –- Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja - Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling- lambat 3 tiga bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. - 4 Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana- Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat3belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena- alasan yang objektif dan rasional maka- a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran - Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan- paling lambat 2 dua bulan setelah tutup tahun buku;- b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat -Pasal Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota- Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - -Bagian Kedua- -Rapat Anggota Khusus- -Pasal 22- Rapat Anggota Khusus diadakan untuk - 1. Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi dengan ketentuan - a. Harus dihadiri paling sedikit 2/3 dua pertiga bagian-dari jumlah anggota Koperasi; - b. Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit 1/2seperdua bagian dari jumlah anggota yang hadir; - 2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemisahan - Koperasi dengan ketentuan - a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; - b. Keputusannya harus disetujui oleh 2/3 dua per - tiga dari jumlah anggota yang hadir; - 3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengawas dan - Pengurus dengan ketentuan - a. Harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 satu per - dua dari jumlah anggota; - b. Keputusannya harus disetujui oleh lebih dari 1/2- satu per dua dari jumlah anggota yang hadir; - Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus. - -BAB VIII - -PENGAWAS - -Bagian Pertama- -Pengangkatan dan Pemberhentian- -Pasal 23- 1 Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat - Anggota. - 2 Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang - memenuhi syarat sebagai berikut - a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian - pengawasan dan akuntansi,- b. Memiliki keterampilan kerja dan wawasan - dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan; - c. Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan - d. Pengawas koperasi Konsumsi harus memiliki keahlian sesuai kharakteristik usaha sektor retail yang dilaksanakan oleh koperasi. - e. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya ………… ………- f Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu- koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi- atau perusahaan itu dinyatakan pailit ; dan- h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau yang berkaitan dengan sektor usaha yang dilaksanakan oleh koperasi, dalam waktu 5lima tahun sebelum pengangkatan. - i. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan- 3 Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………………………………………………… 4 Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 tiga orang dan dalam jumlah 5 Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas wajib- mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. - 6 Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pegawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan atau Peraturan 24- 1 Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila terbukti - a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan- keuangan dan nama baik Koperasi; - b. Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian- beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota. - 2 Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan ketentuan- a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota - pengawas yang lain; - b. Mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk- menduduki jabatan Pengawas tersebut; - c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;- d. Tidak Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. - 3 Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat 2 diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan—mendapat persetujuan dalam rapat -Pasal 25 - Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan Kedua- -Tugas- -Pasal 26- Pengawas bertugas- 1 Mengusulkan calon Pengurus; - 2 Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; - 3 Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan- dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan 4 Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; - -Bagian Ketiga- -Hak dan Kewajiban Pengawas- -Pasal Kewajiban Pengawas adalah - 1. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; - 2. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas- pengawasan kepada Rapat Anggota; - 3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan - dan pengelolaan Koperasi; dan - 4. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada- Rapat -Pasal 28- Hak Pengawas adalah - 1. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; - 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; - 3. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada - Pengurus; - 4. Menerima imbalan, gaji, tunjangan, insentif dan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. - -Bagian Keempat- -Wewenang Pengawas - - Pasal 29- Pengawas berwenang- 1 Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta- pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;- 2 Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; - 3 Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus; - 4 Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkann dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga; - 5 Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya; - -Pasal 30- 1 Pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap 2 Audit keuangan, dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non- Keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan- Pengawas. - 3 Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat 4 Usulan penunjukan Akuntan Publik ditetapkan oleh rapat 5 Susunan dan nama Pengawas tercantum dalam Buku Daftar Pengawas. - 6 Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan - BAB IX - - PENGURUS -Bagian Pertama- -Pengangkatan dan Pemberhentian- - Pasal 31 - 1 Pengurus dipilih dari orang perserorangan, baik anggota- maupun non anggota, dan harus memenuhi persyaratan - a. Mampu melaksanakan perbuatan b. Memiliki kemampuan mengelola usaha Konsumsi- c. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu- koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan ;- d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor yang terkait dengan usaha koperasi, dalam waktu 5lima tahun sebelum pengangkatan;- e. Dalam hal koperasi mengangkat pengurus dari non anggota- jumlahnya dibatasi sebanyak-banyaknya 35 tiga puluh- limapersen. - f. Ketentuan mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang berasal dari non anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus;- 2 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus- memenuhi persyaratan- a. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;- b. Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola-usaha Konsumsi dan/atau distribusi produk – produk konsumsi;- c. Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengelolausaha Konsumsi dan/atau distribusi produk – produk konsumsi;- d. Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; - e. Pengurus koperasi Konsumsi harus memiliki keahlian sesuai dengan kharakteristik usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. - f. Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan - g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5lima tahun sebelum pengangkatan;- 3 Pengurus koperasi Konsumsi dilarang merangkap jabatan pengurus pada koperasi Konsumsi lainnya. - 4 Pengurus dipilih untuk masa jabatan .... .... tahun dalam satu periode masa bakti; - 5 Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya untuk 2 dua periode masa bakti; - 6 Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; - 7 Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai- Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-janji didepan Rapat Anggota; - 8 Sahnya kepengurusan dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;- 9 Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan -sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - -Pasal Persyaratan pengurus lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan -Pasal 33- 1 Jumlah Pengurus sedikit-dikitnya 3 tiga orang dan atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;- 2 Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya - a. seorang atau beberapa orang Ketua; - b. seorang Sekretaris; - c. seorang Bendahara. - 3 Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; - 4 Pengurus dapat mengangkat Manajer dan atau para pengelola untuk kelancaran pelaksaaan organisasi dan usaha;- 5 Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, - wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus; - - Pasal 34- 1 Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum - masa jabatannya berakhir apabila terbukti - a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang - merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;- b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian- beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, - Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota; - c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang - merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan - Koperasi pada umumnya; - d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama- dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain- yang telah diputus oleh Pengadilan. - 2 Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum- masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri - wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara- a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; - b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. - c. Pengangkatan pengganti anggota pengurus yang berhenti dan non anggota/kalangan profesional. - 3 Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana- diatur pada ayat 2 harus dipertanggungjawabkan oleh –- Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. - -Bagian Kedua - -Tugas, Kewajiban, Hak, dan wewenang Pengurus - -Pasal 35- Tugas Pengurus adalah - 1. Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 2. Mendorong dan memajukan usaha 3. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; - 4. Meningkatkan pelayanan melalui penyediaan barang – barang kebutuhan anggota sehari – hari dengan produk yang berkwalitas serta harga yang terjangkau. - 5. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; - 6. Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan; - 7. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; - 8. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; - 9. Mengusulkan kepada Pengawas penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota; - 10. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; - 11. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; - 12. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan; - 13. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan - a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian- seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka- kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang- bersangkutan; - b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. - 14. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan- terhadap anggota; - 15. Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya- ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam- Anggaran Biaya Koperasi. - 16. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut - a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam - Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi; - b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh - atau melepaskan hak atas barang bergerak milik - Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan - dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus - Koperasi. - - Pasal 36. - Pengurus berkewajiban - 1 Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha 2 Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk- kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat 3 Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang- bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana- dimaksud pada ayat 1- 4 Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke Pengadilan oleh sejumlah anggota- yang mewakili paling sedikit 1/5 satu per lima anggota atas nama 5 Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum - Pasal 37 - Pengurus mempunyai hak - 1. Menerima gaji, tunjangan, insentif dan imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; - 2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan - Koperasi; - 3 Membuka unit – unit pelayanan berupa outlet untuk- mendekatkan pelayanan kepada 4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha - Koperasi; - 5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan. - -Pasal 38 - Pengurus berwenang- 1 Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan 2 Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat 3 Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan 4 Mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja 5 Memberikan penjelasan, saran/masukan kepada anggota pada- rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan - BAB X - -PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA - - Bagian Pertama- -Umum - - Pasal 39- 1 Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;- 2 Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan barang kebutuhan sehari – hari, wajib disusun database kebutuhan anggota. - 3 Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat manager dan para pengelola lainnya secara tetap atau berdasarkan kontrak kerja;- 4 Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan para- pengelola lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian; - 5 Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus atau manager merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang bersangkutan;- 6 Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manager / pengelola; - -Bagian kedua- -Pengangkatan Manager dan Pengelola lainnya- -Pasal 1 Pengangkatan manager dan pengelola lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 3 harus mendapat persetujuan Rapat Anggota; - 2 Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah - a. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha sektor retail yang terkait dengan usaha koperasi. - b. Mempunyai keterampilan pengelolaan usaha Konsumsi yang diperoleh melalui pelatihan, magang dibidang Konsumsi; - c. Memiliki akhlak dan moral yang baik; - d. Memiliki keahlian dibidang usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. - e. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang - keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan- tindak pidana dibidang keuangan dan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha koperasi; - f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. - 3 Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab- kepada Pengurus. - Dalam hal Pengurus menjadi Pengelola, maka disamping - harus memenuhi persyaratan Pasal 31 ayat 2 juga harus- memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Pasal 39 ayat 3 diatas. - Bagian Ketiga Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang - Pasal 41- Tugas Manajer adalah - 1 Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan - usaha Koperasi Konsumsi ; - 2 Merencanakan kegiatan usaha Konsumsi yang mengutamakan kepentingan dan keterkaitan usaha dengan usaha anggota; - 3 Mengendalikan dan mengkoordinir kegiatan Konsumsi;- 4 Melakukan pembagian tugas dan pelaksana secara jelas dan- tegas;- 5 Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran- Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, keputusan Rapat Anggota,- kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku;- 6 Berupaya menghindari resiko kerugian usaha koperasi dengan menerapkan prinsip -Pasal 42- Kewajiban Manajer- 1 Membuat perencanaan kegiatan usaha Konsumsi jangka pendek maupun jangka panjang; - 2 Meningkatkan keahlian pengelolaan usaha Konsumsi melalui pendidikan/pelatihan; - 3 Mengembangkan usaha melalui pengembangan produk-produk baru yang sejenis; - 4 Senantiasa menjaga tingkat kesehatan dan kesinambungan usaha Konsumsi. - 5 Mengusulkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha dan/atau standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen kepada pengurus untuk disahkan oleh Rapat Anggota. 6 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha Konsumsi koperasi; - 7 Melaporkan pengembangan pelaksanaan usaha Konsumsi secara periodik kepada pengurus. - -Pasal 43- Hak Manajer - 1 Menerima penghasilan, gaji, tunjangan, insentif dll sesuai dengan perjanjian kerja- yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh- Pengurus dan Manajer; - 2 Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; - 3 Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka- menjalankan usaha sesuai dengan -Pasal 44- Wewenang Manajer- 1 Memberikan pertimbangan kepada pengurus untuk membuka unit- unit pelayanan/outlet guna meningkatkan kelayanan kepada anggota. - 2 Mewakili pengurus dalam melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar dalam rangka pengembangan kegiatan 3 Melakukan koordinasi dengan pengawas dan pengurus dalam- pengambilan suatu keputusan mengenai kegiatan usaha ekonomi dan layanan yang dikelola 4 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha- Konsumsi -Pasal 45- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus dan kontrak -BAB XI - -PEMBUKUAN KOPERASI - -Pasal 46- 1 Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 satu Januari dan- berakhir sampai dengan tanggal 31 tiga puluh satu- 2 Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan- pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia baik yang sistem ETAP atau standar akuntansi 3 Dalam waktu paling lambat 2 dua bulan setelah - pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengawas wajib melakukan audit menyampaikan Laporan 4 Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota atas usulan pengawas. - 5 Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 satu milyar rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik. - 6 Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 tidak dipenuhi,pengesahan Laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah. - 7 Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,- susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus. - -BAB XII - - MODAL KOPERASI - -Bagian Pertama- -Umum - - Pasal 47- Modal koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal -Pasal 48- 1 Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 modal- Koperasi dapat berasal dari - a. Hibah;- b. Modal Penyertaan;- c. Modal pinjaman yang berasal dari - 1. Anggota;- 2. Koperasi sekundernya - 3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;- 4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;-dan/atau - 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. - dan/atau - d. Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan- Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan -Bagian Kedua- -Setoran Pokok- -Pasal 49- 1 Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang- bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak 2 Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.—- 3 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan setoran pokok pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar. - 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Setoran Pokok pada suatu koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan -Bagian Ketiga -Sertifikat Modal Koperasi- -Pasal 50- 1 Sertifikat Modal Koperasi wajib dimiliki oleh setiap Anggota Koperasi dengan jumlah minimum ditetapkan dalam anggaran rumah 2 Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan oleh koperasi dengan nilai nominal maksimum perlembar sama dengan nilai Setoran Pokok. - 3 Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di 4 Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi yang telah - Pasal 51- 1 Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak 2 Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan atas 3 Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik 4 Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dilakukan dalam bentuk 5 Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi yang sekurang-kurangnya memuat- a. Nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi. b. Jumlah lembar, nomor dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi;- c. jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan d. Perubahan kepemilikan Sertifikat Modal -Pasal 52- 1 Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi kepada anggota yang-lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang- kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika - a. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 satu tahun;- b. Pengalihan dilakukan kepada anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;- c. Pengalihan sertifikat modal koperasi dianggap sah apabila dilaporkan kepada pengurus dan dibuat sertifikat koperasi atas nama anggota pemegang sertifikat modal koperasi yang baru; - d. Apabila belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia yang membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% dua puluh persen dari Surplus Hasil Usaha tahun buku e. Koperasi wajib mengalihkan sertifikat modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf d selambat – lambatnya 3 tiga bulan. - 3 Dalam hal keanggotaan yang diakhiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 huruf a dan c, Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang - Pasal 53- Apabila sertifikat modal koperasi yang hendak dipindahkan tidak dapat dialihkan pada anggota yang lain dengan cepat, maka sertifikat modal koperasi tersebut dapat di beli sementara oleh koperasi sesuai dengan nilai nominal dalam sertifikat modal -Pasal 54- Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat -Pasal 55- 1 Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dunia, dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi 2 Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang - Pasal 56- Penerbitan Ulang Sertifikat modal koperasi- 1 Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha Konsumsi, koperasi dapat menerbitkan setifikat modal-koperasi 2 pengembangan usaha koperasi yang telah diputuskan dalam rapat anggota, maka koperasi wajib membuat prospektus dengan menerbitkan Sertifikat modal koperasi. - 3 Penerbitan Sertifikat Modal Koperasi ulang hanya- diperbolehkan dalam rangka pengembangan usaha atau membentuk usaha baru. - -Pasal 57- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, pengalihan dan penerbitan ulang Sertifikat Modal Koperasi diatur dalam Anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus. - -Bagian Keempat- -Hibah- -Pasal 58- 1 Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari Pemerintah, Perorangan, Swasta dan sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. - 2 Hibah sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak dapat dibagikan- secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas; - 3 Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - -Bagian Kelima- -Modal Penyertaan- -Pasal 59- 1 Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari - a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan - perundang-undangan; dan/atau - b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal -Penyertaan; - c. Koperasi dapat menghimpun modal penyertaan hanya dalam rangka untuk membiayai pengembangan usaha Konsumsi;- 2 Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi; - 3 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan; - 4 Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan; - 5 Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam - Pasal 60 - 1 Modal Penyertaan sebagai dimaksud pada ayat 1 dapat bersumber dari Non Aggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;- 2 Jumlah modal penyertaan yang dapat dihimpun sebanyak– banyaknya sebesar …………………………………… persen terhadap total- -Pasal 61- 1 Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris;- 2 Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya -memuat - a. Besarnya Modal Penyertaan; - b. Risiko dan tanggungjawab terhadap kerugian usaha; - c. Keikut sertaan dalam Pengeloaan Usaha; - d. Modal penyertaan memperoleh kesempatan pertama dalam pembagian hasil usaha;- e. Jasa yang diberikan kepada pemegang modal penyertaan adalah merupakan komponen biaya usaha. - f. Penyelesaian perselisihan. - -Pasal 62- Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan -BAB XIII - - SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN - -Pasal 63- 1 Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk 30% Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk - a. 25% Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang -dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan - Koperasi;- b. 20% Anggota sebanding sengan sertifikat Modal Koperasi yang- dimiliki; - c. 10% Pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi; - d. 5% Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan - e. 5% Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota. - f. 5% Dana Sosial;- 2 Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota;- 3 Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota- sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat digunakan untuk- mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota; - -Pasal 64 - 1 Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan; - 2 Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1- ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; - 3 Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, Defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya; - -Pasal 65 - 1 Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisian sebagimana- Selisih Hasil Usaha; - 2 Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 30% tiga puluh - persen dari nilai Sertifikat Modal Koperasi; - 3 Dana Cadangan sebagimana dimaksud pada ayat 1 yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi; - - BAB XIV- -TANGGUNGAN ANGGOTA - -Pasal 66 - 1 Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian –- pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak - mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,- maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai - anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran - koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing- sebatas sebanyak setoran pokok dan sertifikat modal- koperasi. - 2 Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang - berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 satu tahun yang- sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi - kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka- kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga –- jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar –- oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai - anggota dapat dipenuhi. - 3 Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau - kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan- menurut ketentuan yang berlaku. - 4 Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau - kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut- hukum yang berlaku. - - Pasal 67 - 1 Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun - buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota. - 2 Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir - suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan- sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat - memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut - jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan yang - tersedia kepada anggota dan kepada mereka yang telah - berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang - bersangkutan masing-masing terbatas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi - - Pasal 68 - Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak - menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan - oleh mereka sesudah keluar dari koperasi. - - BAB XV - - PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN - - Pasal 69- 1 Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi - a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri - dengan Koperasi lain; atau - b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk - membentuk suatu Koperasi baru; - 2 Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan- Rapat Anggota msing-masing Koperasi; - 3 Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas - dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan - a. Kepentingan Anggota; - b. Kepentingan Karyawan; - c. Kepentingan Kreditor; dan - d. Pihak Ketiga lainnya; - 4 Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau- peleburan meliputi - a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau - dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan- atau peleburan; dan - b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi- Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;- 5 Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau- yang melebur diri, secara hukum bubar; - 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau - peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri; - -BAB XVI- -PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN - - HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM - -Bagian Kesatu- -Pembubaran- - Pasal 70- Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan - a. Keputusan Rapat Anggota; - b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau - c. Keputusan menteri; - - Pasal 71- 1 Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 satu perlima jumlah Angggota; - 2 Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat - Anggota; - 3 Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;- 4 Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota- pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain; - 5 Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota; - 6 Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota- diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota- kepada Menteri dan semua Kreditor; - 7 Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi; - -Pasal 72- 1 Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; - 2 Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota; - 3 Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 sembilan puluh hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir; - 4 Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada- ayat 3 diberikan jangka waktu paling lambat 30 tiga- puluh hari setelah permohonan diterima;- 5 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai- perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;- -Pasal 73- Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila - a. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau - b. Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 dua tahun berturut-turut. - -Bagian Kedua- -Penyelesaian- -Pasal 74- Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk-Tim Penyelesai; - 1 Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran- berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu- berdirinya ditunjuk oleh Kuasa Rapat Anggota; - 2 Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran- berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;- 3 Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,- Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam- Penyelesaian”; - 4 Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;- - Pasal 75- Dalam hal terjadi pembubaran, tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; - - Pasal 76- Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi - 1 Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;- 2 Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; - 3 Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga; - 4 Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; - 5 Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam- penyelesaian kekayaan; - 6 Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada- Menteri; dan/atau - 7 Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia; - -Pasal 77- Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pasal 76. - -Bagian Ketiga - -Hapusnya Status Badan Hukum- -Pasal 78- Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman- pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-BAB XVI- -SANKSI - -Pasal 79- 1 Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa - a. peringatan lisan; - b. peringatan tertulis; - c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; - d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; - e. diajukan ke Pengadilan. - 2 Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam - Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus. - -BAB XVII- - KETENTUAN PENUTUP- -Bagian Pertama- -Umum- -Pasal 80- 1 Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan anggaran rumah tangga selambat – lambatnya 1 satu tahun setelah koperasi- berdiri. - 2 Koperasi wajib melengkapi peraturan – peraturan internal- sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. - Bagian Kedua Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus -Pasal 81- Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa - I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 31 - Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan - Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai - Pengurus - - Ketua penghadap Tuan ………………………, …………….. - …………………………………..; - - Sekretaris penghadap Nyonya …………………………………..., - …………………………………..; - - Bendahara penghadap Tuan ……………………………………...; - Pengawas - - Ketua Penghadap Tuan ………………………..; - - Anggota Tuan …………………………………………………………..; - - Anggota Tuan …………………………... - - Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima - oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan - dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah -– Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara - Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik II. Nyonya ………………………….., Sarjana Hukum, …………………. - Kenotariatan, tersebut dan Nyonya ……………………………………….., - …………………………….., pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal- di ………………., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri - dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan - kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon- pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang –- berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan - dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan – menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, - untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan - tindakan lain yang mungkin diperlukan. - Para penghadap saya, Notaris kenal. - - DEMIKIANLAH AKTA INI - Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ..........., pada jam, - hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta- ini dengan dihadiri oleh - 1……………………………………………….., Sarjana Hukum, ………………………………………………….. - dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis ……………………………………..., - lahir di ……………………, pada tanggal ………………….. …………………………….. -–- ………………..tahun ………………………………………………………………………………………………………., - Pegawai Notaris, bertempat tinggal di ……………., Jalan ………… - ………………………………………………..., Rukun Tetangga ……., Rukun Warga ………,- Kelurahan ……………………………., Kecamatan …………………………..., Kotamadya -– ………………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - …………………………………………………, Warga Negara Indonesia, foto copy - sesuai dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; - untuk sementara berada di Jakarta; - 2…………………………………………………………….., Sarjana Hukum dalam Kartu Tanda - Penduduk tertulis ……………………………………………………., lahir di ………………..- ………….., pada tanggal ………………………… ………………………………………………………………….- …………………………………………………………………………………………………………….., Pegawai - Notaris, bertempat tinggal di , Jalan ……………………………………………………………….. ………………………………………………………………………….. Kotamadya ………………………, - pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor …………………………………………….., - Warga Negara Indonesia, foto copy sesuai dengan aslinya - dilekatkan pada minuta akta ini; - - Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. - - Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada- para penghadap dan para saksi, maka ditandatanganilah akta – ini oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. - Dilangsungkan dengan sempurna. - Minuta Akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. - Diberikan sebagai “SALINAN”. -……………………………,……………………….20…………………………… Notaris di……………………………,

contoh ad art koperasi konsumen